izin-tps-lb3

Jasa Izin TPS LB3

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun :

  • Penyimpanan limbah B3 adalah kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya.
  • Pengumpulan limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara sebelum diserahkan kepada pemanfaat, pengolah, dan/atau penimbun limbah B3.

Izin TPS LB3 merupakan bagian dari Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Persyaratan pengurusan izin TPS LB3 :

  1. lzin lingkungan
  2. Dokumen lingkungan
  3. Pelaporan semesteran
  4. Izin TPS LB3 melalui OSS
  5. Persyaratan-persyaratan komitmen
Matahari-150x150
logo-sampoerna
logo-djarum
magelang-150x150
index
Astra-International-20140318111606

Kontak Kami

Untuk inquiry atau pertanyaan mengenai jasa kami lebih jelas , anda bisa kami melalui kontak form dibawah ini. Tim kami akan segera menghubungi Anda dalam 1x24 jam






Alamat Kami

KANTOR :

Green Envirotama Indonesia
Perum Adigraha C-1 RT 04 RW 05 Banjarnegoro Mertoyudan
Magelang

Jawa Tengah 86172

No.HP/WhatsApp:

0812 2524 0005


0811 887 856