Jasa Izin TPS LB3
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun :
- Penyimpanan limbah B3 adalah kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya.
- Pengumpulan limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara sebelum diserahkan kepada pemanfaat, pengolah, dan/atau penimbun limbah B3.
Izin TPS LB3 merupakan bagian dari Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Persyaratan pengurusan izin TPS LB3 :
- lzin lingkungan
- Dokumen lingkungan
- Pelaporan semesteran
- Izin TPS LB3 melalui OSS
- Persyaratan-persyaratan komitmen
Kontak Kami
Untuk inquiry atau pertanyaan mengenai jasa kami lebih jelas , anda bisa kami melalui kontak form dibawah ini. Tim kami akan segera menghubungi Anda dalam 1x24 jam
Alamat Kami
KANTOR :
Green Envirotama Indonesia
Perum Adigraha C-1 RT 04 RW 05 Banjarnegoro Mertoyudan
Magelang
Jawa Tengah 86172
No.HP/WhatsApp:
0812 2524 0005
0811 887 856