Izin Pengurusan NIB Melalui OSS
Dalam rangka percepatan dalam pelaksanaan reformasi, dalam pengajuan perizinan berusaha, proses dan pengeluaran perizinan berusaha saat ini melalui sistem perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission).
Dengan terbitnya Perpres RI No. 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha jika ingin mengajukan izin berusaha sudah tidak diperlukan lagi belasan izin seperti SIUP, TDP, dan lain-lain. Semua terintegrasi dalam satu izin yaitu NIB (Nomor lnduk Berusaha) yang pengurusannya akan selesai dalam 30 menit. Nomor lnduk Berusaha (NIB) berfungsi juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal lmportir (API), dan akses kepabeanan.
Kontak Kami
Untuk inquiry atau pertanyaan mengenai jasa kami lebih jelas , anda bisa kami melalui kontak form dibawah ini. Tim kami akan segera menghubungi Anda dalam 1x24 jam
Alamat Kami
KANTOR :
Green Envirotama Indonesia
Perum Adigraha C-1 RT 04 RW 05 Banjarnegoro Mertoyudan
Magelang
Jawa Tengah 86172
No.HP/WhatsApp:
0812 2524 0005
0811 887 856