Jasa Pembuatan Dokumen DPLH Profesional

Jasa Pembuatan Dokumen DPLH Profesional

AMDAL, UKL – UPL, dan SPPL adalah dokumen wajib yang harus dilengkapi oleh para pelaku usaha sehubungan dengan segala aktivitas atau kegiatan usaha perusahaan mereka. Dokumen-dokumen ini harus dilengkapi sebelum kegiatan usaha dilakukan. Jika sebuah perusahaan telah memiliki izin usaha namun belum memiliki dokumen UKL – UPL maka mereka harus membuat dokumen DPLH. Jika perusahaan Anda termasuk salah satunya dan Anda tidak memiliki staff khusus dan kompeten untuk menyusun laporan ini, Anda bisa menggunakan jasa pembuatan dokumen DPLH melalui mereka.

Pengertian Dokumen DPLH

Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup atau yang biasa disingkat DPLH adalah dokumen yang berisi tentang pengelolaan dan pengawasan lingkungan hidup. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, dokumen ini diwajibkan untuk sebuah unit usaha yang sudah mengantongi izin usaha namun belum membuat laporan UKL – UPL. Laporan UKL – UPL adalah dokumen yang harus dilengkapi oleh badan usaha yang tidak wajib AMDAL.

 

Berikut ini adalah beberapa sektor usaha yang masuk dalam kriteria wajib AMDAL yaitu :

  1. Usaha/ kegiatan bidang Pertahanan
  2. Usaha/ kegiatan bidang Pertanian
  3. Usaha/ kegiatan bidang Perikanan
  4. Usaha/ kegiatan bidang Kehutanan
  5. Usaha/ kegiatan bidang Perhubungan
  6. Usaha/ kegiatan bidang Teknologi Satelit
  7. Usaha/ kegiatan bidang Perindustrian
  8. Usaha/ kegiatan bidang Pekerjaan Umum
  9. Usaha/ kegiatan bidang Sumber Daya Energi dan Mineral
  10. Usaha/ kegiatan bidang Pariwisata
  11. Usaha/ kegiatan bidang Pengembangan Nuklir
  12. Usaha/ kegiatan bidang Pengelolaan Limbah B3
  13. Usaha/ kegiatan bidang Rekayasa Genetika

 

Dapat dirumuskan bahwa selain perusahaan di atas harus membuat atau menyusun dokumen UKL – UPL. Jika perusahaan ini belum membuat laporan UKL – UPL namun sudah memiliki izin usaha, maka mereka wajib membuat laporan DPLH. Secara umum, kedua dokumen tersebut hampir sama. Hanya saja, dokumen UKL – UPL diperuntukkan usaha yang baru akan dirintis atau sedang direncanakan. Jika usaha ini sudah berjalan, maka mereka membuat dokumen DPLH.

 

Kriteria DPLH

DPLH adalah dokumen yang wajib disusun oleh penanggung jawab atau pemilik usaha terhadap usaha atau kegiatan yang memenuhi persyaratan seperti di bawah ini:

 

  1. Mempunyai izin atas usaha yang dilakukan. Selain itu, melakukan persiapan. Kedua hal tersebut harus terpenuhi sebelum adanya penetapan UU Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Tempat di mana usaha dilakukan sudah sesuai kriteria rencana tata ruang wilayah maupun kawasan.
  3. Sudah mempunyai dokumen lingkungan hidup namun belum sesuai dengan aturan UU.

 

Jika Anda sebagai pemilik usaha dan dirasa masuk ke dalam daftar kriteria di atas, maka sudah menjadi kewajiban untuk menyusun dokumen DPLH. Untuk itu, Anda bisa melakukan konsultasi dengan jasa pembuatan dokumen DPLH yang Anda percayai.

 

Isi Dokumen DPLH

 

Setelah kita membahas kriteria usaha atau kegiatan yang wajib menyusun dokumen DPLH, berikut ini akan diulas mengenai isi dari dokumen ini. DPLH akan menjelaskan secara detail setiap kegiatan atau aktivitas usaha yang dilakukan sebuah perusahaan, baik yang sudah, sedang berlangsung atau akan direncakan. Dalam penyusunan dokumen DPLH, ada format tertentu yang harus dipergunakan. Dalam hal ini Anda bisa merujuk pada format yang sesuai dengan PermenLHK Nomor P.102/2016 atau Anda bisa berkonsultasi dengan jasa penyusunan dokumen DPLH.

 

Dokumen DPLH yang juga merupakan laporan dari sebuah kegiatan minimal harus mengandung beberapa hal di bawah ini, yaitu:

  • Identitas penanggungjawab usaha atau kegiatan secara lengkap
  • Ulasan usaha dan kegiatan yang telah dilaksanakan
  • Memuat dan menuliskan dampak lingkungan yang telah terjadi
  • Berisi tentang proses pengelolaan dan pengawasan lingkungan yang telah dilakukan
  • Menjelaskan tentang jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dibutuhkan. Dalam hal ini, jika perusahaan sudah memiliki, namun jika belum harus segera dibuatkan dan tertera dalam DPLH
  • Menyusun Surat Pernyataan Komitmen Penanggungjawab Usaha dan Kegiatan untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam DPLH
  • Mencantumkan daftar pustaka dan lampiran-lampiran.

 

Pentingnya Menggunakan Jasa Pembuatan Dokumen DPLH

Tidak semua perusahaan memiliki SDM yang memadai untuk dipercaya mengurus proses pembuatan dokumen terkait peraturan Pemerintah mengenai dampak lingkungan hidup. Oleh sebab itu, di sinilah fungsi penting jasa penyusunan dokumen DPLH. Berikut ini beberapa keuntungan menggunakan jasa pembuatan dokumen jika dibandingkan Anda atau staff Anda harus membuatnya sendiri. Diantaranya adalah :

  1. Memiliki Tim Ahli

Umumnya, jasa konsultan pembuatan dokumen DPLH terdiri dari orang-orang yang berpengalaman dan ahli dalam hal penyusunan dokumen terkait. Dengan menggunakan jasa mereka, Anda tidak khawatir akan menghadapi permasalahan seperti isi laporan yang kurang sesuai atau tidak tepat. Tim ini biasanya terdiri dari orang-orang yang telah lama berkecimpung di dunia penulisan laporan. Dengan demikian, permasalahan akan lebih mudah diidentifikasi dan dijabarkan dengan mudah, terarah dan tepat sasaran.

 

  1. Efektifitas Biaya

Dengan menggunakan jasa konsultan pembuatan dokumen DPLH, Anda tidak perlu merekrut staff khusus untuk menyusun laporan DPLH. Tentu saja, jika Anda mempekerjakan karyawan sendiri untuk penyusunannya, Anda akan membutuhkan orang dengan kualifikasi tinggi dan dengan gaji tinggi pula. Anda akan lebih memboroskan biaya pengeluaran untuk menyusun dokumen ini. Namun lain halnya jika Anda menggunakan jasa pembuatan dokumen. Biaya pengeluaran akan lebih hemat karena Anda akan membayar sesuai dokumen yang dibutuhkan.

 

  1. Efisiensi Waktu

Selain hemat biaya, pembuatan dokumen DPLH melalui jasa pembuatan dokumen DPLH dipercaya akan lebih singkat dan cepat. Selain menguasai tata cara dan proses penyusunan dokumen, tim ini juga pasti menguasai seluk beluk pengurusan birokrasi. Proses persetujuannya akan lebih mudah dibandingkan jika Anda mengurusnya sendiri.

 

  1. Dokumen Ditulis secara Profesional

Dokumen DPLH merupakan dokumen resmi yang harus ditulis dengan gaya bahasa formal. Tidak sembarangan orang memiliki kemampuan untuk bisa menyusun laporan ini. Oleh sebab itu, jasa pembuatan dokumen DPLH akan menjadi solusi cerdas mengatasi kekurangan ini.

 

  1. Jasanya Tersedia Kapan Saja

Kapanpun Anda membutuhkan jasa pembuatan dokumen DPLH, Anda akan selalu siap sedia dibantu. Biasanya mereka juga menyediakan jasa konsultasi yang siap mendukung bila Anda mengalami permasalahan berkenaan dengan aspek ini.

 

Green Envirotama Indonesia sebagai jasa pembuatan dokumen DPLH yang terpercaya, terbaik dan bekerja dengan profesional siap membantu Anda. Jasa layanan kami tidak terbatas hanya penulisan atau penyusunan dokumen seperti DPLH, AMDAL, UKL – UPL saja, kami juga bisa membantu Anda untuk mengurus izin-izin yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah perusahaan seperti izin TPS LB3, izin PAL, izin pengeboran air tanah dan izin pengusahaan air tanah.

 

Tim konsultan kami juga akan siap sedia 24 jam sehari apabila Anda membutuhkan masukan atau saran tentang permasalahan yang perusahaan Anda alami. Silahkan hubungi kami melalui kontak yang telah tertera. Kami akan melayani Anda dengan sebaik mungkin.