Jasa Pengurusan Izin TPS LB3 yang Cepat dan Terpercaya

TPS LB3 merupakan singkatan dari Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. TPS LB3 diperlukan oleh sebuah usaha dimana dari proses aktivitas usahanya menghasilkan limbah yang tergolong LB3 atau limbah bahan berbahaya dan beracun. Untuk membangun TPS LB3, perusahaan membutuhkan izin dari pemerintah setempat sesuai Undang-undang yang berlaku. Proses pengurusannya bisa dikatakan agak rumit karena pastinya akan mempertimbangkan banyak hal seperti kemungkinan terjadinya dampak terhadap lingkungan dan lain sebagainya. Namun, kesulitan ini akan teratasi jika Anda menggunakan jasa pengurusan izin TPS LB3.

Apa Itu Izin TPS LB3?

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau Limbah B3 adalah sisa dari suatu usaha atau kegiatan yang mengandung B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun. Limbah B3 adalah zat atau komponen lain yang sifat, konsentrasi, dan jumlahnya yang baik secara langsung atau tidak langsung, dapat menimbulkan pencemaran dan merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan, kesehatan dan kelangsungan makhluk hidup baik manusia ataupun makhluk hidup lainnya.

Limbah B3 tidak diperkenankan untuk dibuang begitu saja seperti pembuangan sampah pada umumnya. Diperlukan berbagai macam proses untuk membuangnya ke lingkungan sekitar. Hal ini disebabkan karena limbah B3 mengandung berbagai bahan berbahaya yang dapat menimbulkan resiko terhadap kelangsungan hidup makhluk hidup di sekitarnya. Oleh sebab itu, umumnya pemilik usaha akan membuat sebuah tempat penampungan sementara untuk menyimpan dan mengolah limbah B3. Tempat penampungan ini disebut tempat penyimpanan sementara (TPS) dan untuk pembangunannya membutuhkan izin dari pemerintah setempat karena hal ini berhubungan langsung dengan peran pemerintah sebagai alat pelindung kelestarian lingkungan.

TPS LB3 selain bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3, juga merupakan tindakan yang dilakukan untuk melakukan pemulihan atas pencemaran yang terjadi sehingga fungsi dari lingkungan akan kembali seperti sedia kala.

Apa Saja yang Termasuk Limbah B3?

Untuk mengenal lebih jauh tentang TPS LB3, sebelumnya mari kita lihat daftar limbah di bawah ini yang termasuk dalam kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. LB3 dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti di bawah ini :

  1. mudah meledak, seperti asam prikat
  2. pengoksidasi, contoh kaporit
  3. sangat mudah sekali menyala, contoh pelarut benzena, pelarut toluena atau pelarut aseton
  4. sangat mudah menyala
  5. mudah menyala
  6. amat sangat beracun, contoh sisa pestisida
  7. sangat beracun
  8. beracun
  9. berbahaya
  10. korosif atau dapat menyebabkan iritasi dan pengkaratan seperti sisa asam sulfat
  11. bersifat iritasi atau menyebabkan peradangan pada kulit seperti asam formiat
  12. berbahaya bagi lingkungan, seperti sisa pestisida yang dialirkan ke sungai
  13. karsinogenik yaitu dapat mencetuskan sel kanker
  14. teratogenik yaitu dapat mempengaruhi proses pembentukan embrio
  15. yaitu dapat menyebabkan terjadinya perubahan kromosom

Syarat Pengurusan Izin TPS LB3

Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengurusan izin TPS LB3. Diantaranya adalah :

  1. Surat Permohonan Pengurusan Izin TPS LB3
  2. Surat Keterangan Calon Lokasi TPS yang akan digunakan oleh badan usaha. Surat ini dilengkapi dengan :
  • Foto bangunan tempat penyimpanan
  • Spesifikasi tempat penyimpanan
  • Desain Konstruksi TPS LB3
  • Lingkup Area Kegiatan Pengumpulan LB3
  • Tata Letak Saluran Drainase
  • Data Perlengkapan Sistem Tanggap Darurat
  1. Data Jumlah, Jenis dan Karakteristik Limbah yang akan disimpan, dilengkapi dengan:
  • Daftar UraiSan Proses Produksi Limbah
  • Uraian Cara Penanganan Limbah
  • Uraian Tindak Lanjut Penanganan Limbah atau Pengemasan Limbah
  • Daftar Ketersediaan Alat Pencegahan Pencemaran Limbah Cair dan Emisi
  1. Letak lokasi kegiaran
  2. Gambar dari aktifitad yang dilakukan
  3. Kelengkapan Dokumen Perizinan, diantaranya yaitu :
  • Dokumen AMDAL dan UPL-UKL atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atau dokumen lingkungan hidup lainnya
  • Akta Pendirian Perusahaan
  • Akta Pengesahan dari Departemen Kehakiman
  • NPWP Perusahaan
  • Izin Gangguan (HO)
  • Izin Lokasi
  • Izin Mendirikan Bangunan
  • Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Prosedur Pengurusan TPS LB3

Pengurusan TPS LB3 dilakukan dalam beberapa tahapan yaitu :

  1. Pemohon datang ke depertemen atau dinas terkait membawa semua persyaratan yang diperlukan
  2. Setelah berkas permohonan diteliti dan dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan tersebut akan diagendakan.
  3. Berkas permohonan yang telah lengkap akan dilakukan verifikasi.
  4. Tim teknis akan melakukan verifikasi lapangan untuk mengecek apakah kondisi fisik bangunan benar-benar memenuhi persyaratan.
  5. Jika ternyata bangunan belum sesuai ketentuan, pemohon akan diminta untuk memperbaikinya dan akan dilakukan verifikasi ulang.
  6. Berkas lengkap dan sesuai ketentuan kemudian akan diproses untuk dikeluarkan izin operasionalnya.

Prosedur pengurusan izin TPS LB3 ini nampaknya mudah, namun pada kenyataannya banyak perusahaan yang gagal mendapatkan persetujuan. Izin ini terbilang lebih rumit dan memiliki tingkat kesulitan tinggi jika dibandingkan dengan izin lainnya karena ketentuan mengenai bangunan TPS LB3 harus benar-benar sempurna sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di satu sisi, izin TPS LB3 cukup sulit didapatkan tapi di lain sisi, Anda harus memilikinya demi kelancaran operasional atau kegiatan usaha perusahaan.  Inilah sebabnya banyak perusahaan yang mempercayakannya kepada jasa pengurusan izin penyimpanan sementara limbah LB3.

Green Envirotama Indonesia, Jasa Pengurusan Izin TPS LB3

Sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan dokumen lingkungan, kami juga menyediakan  layanan pengurusan izin-izin berkaitan dengan pekerjaan di bidang lingkungan. Salah satunya adalah jasa pengurusan izin penyimpanan sementara limbah LB3.

Dari sekian banyak jasa layanan pekerjaan lingkungan yang tersedia, mengapa Anda harus memilih kami? Berikut ini alasannya :

  1. Green Envirotama Indonesia adalah konsultan dan penyusun langsung yang akan mengerjakan project Anda, dan bukan pihak perantara atau pihak ketiga.
  2. Kami sangat mahir dalam mengurus dokumen atau perijinan karena kami menguasai seluk beluk dari birokrasi pemerintah dan sistem perundang-undangan.
  3. Staff kami sangat berpengalaman dalam pekerjaan ini dan dibuktikan dengan sertifikat keahlian lingkungan dari departemen terkait.
  4. Perusahaan kami juga telah terdaftar secara resmi dan memiliki izin usaha dari pejabat setempat.
  5. Staff kami juga merupakan lulusan dari universitas ternama dengan spesialisasi di bidang lingkungan hidup. Kapabilitas merupakan modal utama bagi kami untuk meraih kepercayaan Anda.
  6. Perusahaan jasa kami mengutamakan kecepatan dan ketepatan sebagai senjata utama. Berbekal data akurat dan pengetahuan dalam birokrasi, kami merasa yakin akan mampu mengurus izi TPS LB3 usaha Anda dalam waktu singkat.

Green Envirotama Indonesia terbuka bagi siapa saja yang membutuhkan jasa penyusunan dan perizinan terutama jasa pengurusan izin TPS LB3. Kami menyadari arti pentingnya surat-surat perizinan ini bagi Anda para pengusaha, oleh sebab itu sebisa mungkin kami akan mengupayakan agar proses perizinannya dapat cepat disetujui. Jangan tunggu lagi, sebelum Anda kehabisan waktu dan harus segera memulai kegiatan usaha, percayakan pada kami semua proses perizinannya. Hubungi kami di nomor yang tercantum di bawah ini dan kami akan siaga dan merespon Anda secepatnya.